Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satresnarkoba Polres Batu  tangkap tiga tersangka dan petani ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka pemilik tanaman ganja dan ganja kering siap edar.

Satresnarkoba Polres Batu  tangkap tiga tersangka dan petani ganja
X
Sumber foto: A Haris Sugihato/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka pemilik tanaman ganja dan ganja kering siap edar. Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan 62 batang pohon tanaman ganja yang sengaja ditanam dalam berbagai pot serta 34 gram ganja kering.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Jawa Timur, Iptu Ariek Yuli Irianto menyatakan pengungkapan tanaman ganja bermula dari tertangkapnya 2 tersangka kepemilikan ganja kering RS dan MRR oleh pihak Satresnarkoba Polres Batu.

“Dari penangkapan ini kemudian dikembangkan guna melacak dari siapa ganja diperoleh kemudian mengarah ke ANW, warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Petugas kemudian melakukan pengangkatan dan di rumah ANW ternyata ditemukan 63 pohon ganja yang sangaja ditanam beserta ganja kering yang akan dijual,” ungkapnya.

Menariknya, lanjut Kasatreskoba Polres Batu , tersangka ANW ternyata merupakan lulusan fakultas pertanian jurusan budidaya pertanian dari salah satu PTN ternama di Kota Malang yang berhasil dengan keilmuan yang dimilikinya mengembangkan tanaman ganja yang tumbuh dan ditanam di teras atas rumahnya.

“Karena untuk menamam ganja sangat sulit. Tersangka melakukan eksperimen mulai 2019 dan berhasil akhirnya jadi petani ganja yang kemudian produknya dijual baik melalui orang perorang maupun melalui online dengan wilayah edar kota Batu, Kota/Kabupaten Malang,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto, Kamis (14/1).

Tentu saja pihaknya mengklaim pengungkapkan tanaman ganja yang ditanam ini merupakan yang terbesar dan berhasil diungkap oleh pihaknya beserta tersangka selama Januari 2025.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire